Landasan Hukum Pelanggaran Minimarket Indonesia

BAB II
KAJIAN TEORI

Landasan Hukum & Penjabaran Pasal-Pasal
·         Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern


BAB II
PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Bagian Pertama
Penataan Pasar Tradisional

Pasal 2
(1)               Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
(2)               Pendirian Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.                   Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.                  Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter per segi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan
c.                   Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
(3)               Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pasar Tradisional dengan pihak lain.

Bagian Kedua
Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Pasal 3
(1)               Lokasi pendirian. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
(2)               Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a.                   Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi);
b.                  Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
c.                   Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
d.                  Department Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter persegi);
e.                   Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi).
(3)               Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a.                   Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
b.                  Department Store menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c.                   Perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.



Pasal 4
(1)               Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib:
a.                   Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.                  Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
c.                   Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
d.                  Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
(2)               Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pusat Perbelanjaan dan/ atau Toko Modern dengan pihak lain.
(3)               Pedoman mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5
(1)               Perkulakan hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder.
(2)               Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan
a.                   Hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor; dan
b.                  Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota/perkotaan.
(3)               Supermarket dan Department Store
a.                   Tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan; dan
b.                  Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.
(4)               Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.
(5)               Pasar Tradisional boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten.
(6)               jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
(7)               Jalan kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
(8)               Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(9)               Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
(10)           Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(11)           Sistem jaringan jalan sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.







BAB VI
PERIZINAN

Pasal 12
(1)               Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki:
a.                   Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional.
b.                  Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.
c.                   Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.
(2)               IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat.
(3)               Izin melakukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 13
Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan
a.                   Studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat;
b.                  Rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.

Pasal 14
Menteri membuat pedoman tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.




BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15
(1)               Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(2)               Dalam rangka pembinaan Pasar Tradisional, Pemerintah Daerah:
a.                   Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Tradisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.                  Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional;
c.                   Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional;
d.                  Mengevaluasi pengelolaan Pasar Tradisional.
(3)               Dalam rangka pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pemerintah Daerah agar:
a.                   Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional;
b.                  Mengawasi pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

BAB VI
SANKSI

Pasal 17
Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 dalam Peraturan Presiden ini dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha.


·         Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Bagian Kelima
Persyaratan
Paragraf 1
Kegiatan Penjualan Barang
Pasal 9

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara usaha perpasaran swasta harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut :
a.                   Usaha Mini Swalayan (Mini Market) :
1.      komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah  tangga sehari-hari diutamakan produk makanan/minuman dalam kemasan yang siap saji ;
2.      kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan secara sendiri oleh konsumen dengan menggunakan keranjang jinjing atau peralatan lain (kereta dorong yang telah disediakan);
3.      harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada di warung dan toko sekitarnya;
4.      harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5.      luas lantai usahanya paling besar (maksimal) 200 m2.
b.                  Usaha Pasar Swalayan (Supermarket) :
1.      komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah  tangga sehari-hari termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok;
2.      kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan);
3.      pengadaan/ penyediaan kebutuhan barang sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya diperoleh dari pengusaha kecil/ lemah dengan mengutamakan pedagang pasar atau koperasi dengan menjalin atau melalui pola kemitraan;
4.      harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5.      harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada diwarung dan toko disekitarnya;
6.      luas lantai usahanya paling besar (maksimal) 4.000m2.
c.                   Usaha Pasar Serba Ada (Hypermarket) :
1.      komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari dankebutuhan sandang termasuk kebutuhan sandang termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok;
2.      penyediaan/ pengadaan sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya seperti sayur mayur, buahbuahan, daging dan ikan diperoleh dari para pegusaha golongan kecil/ lemah dan koperasi dengan melalui pola kemitraan;
3.      kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan);
4.      harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5.      luas lantai usahanya lebih dari 4.000 m2 dan paling besar (maksimal) 8.000 m2.
d.                  Usaha Toko Serba Ada (Department Store) :
1.      komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan kebutuhan sandang dan kebutuhan rumah tangga seharihari dan tidak diperkenankan menjual barang kebutuhan sembilan bahan pokok;
2.      penyediaan/ pengadaan barang-barang dapat diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/ lemah dan koperasi melalui pola kemitraan;
3.      kegiatan penjualannya dilakukan secara eceran denganmemakai cara pelayanannya yang tidak dilakukan secara swalayan melainkan harus dibantu oleh pramuniaga;
4.      harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5.      luas lantai usahanya lebih dari 200m2 dan paling besar (maksimal) 8.000m2.



Paragraf 2
Luas dan Jarak Tempat Penyelenggaraan Usaha
Pasal 10
Dalam menyelenggarakan usaha perpasaran swasta, jarak sarana/ tempat usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.                   Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100 m2 sampai dengan 200 m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Lingkungan/ Kolektor/ Arteri;
b.                  Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 200 m2 sampai dengan 1.000 m2 harusberjarak radius 1,0 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Kolektor/ Arteri;
c.                   Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.000 m2 harusberjarak radius 1,5 km dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Kolektor/ Arteri;
d.                  Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2.000 m2 sampai dengan 4.000 m2 harusberjarak radius 2 km dari pasar lingkungan dan terletak disis jalan Kolektor/ Arteri;
e.                   Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan Kolektor/ Arteri.

Pasal 13
Terhadap jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disamping memenuhi ketentuan dalam Pasal 12, juga diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal/ pedagang kakilima dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)               Untuk jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dengan luas efektif minimal 200 m2 s/d 500 m2 harus menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil atauusaha informal/ pedagang kakilima sebesar 10% dari luas lantai efektif bangunannya dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(2)               Untuk jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dengan luas efektif diatas 500m2 harus menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil atau usaha informal/ kakilima seluas20% dari luas efektif bangunannya dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(3)               Penyediaan ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, ditetapkan dalam Rencana Tata Letak Bangunan dan atau dalam awal proses perizinan.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
Setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perpasaran swasta tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum.
(3) Gubernur menetapkan pelaksanaan dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



·         Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M DAG/PER/12/2008 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

BAB II
PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
Pasal 2
(1)               Lokasi untuk Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
(2)               Kabupaten/Kota yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memberi izin lokasi untuk pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 3
(1)               Pendirian Pasar Tradisional atau Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarketharus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisionaldan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan.
(2)               Analisa kondisi sosial  ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
a.                   Struktur  penduduk  menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b.                  Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c.                   Kepadatan penduduk;
d.                  Pertumbuhan penduduk;
e.                   Kemitraan dengan UMKM lokal;
f.                   Penyerapan tenaga kerja lokal;
g.                  Ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal;
h.                  Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada;
i.                    Dampak positif dan negatif  yang diakibatkan oleh jarak antara Hypermarketdengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
j.                    Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).
(3)               Penentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i harus mempertimbangkan:
a.                   Lokasi  pendirian  Hypermarketatau Pasar Tradisional dengan Hypermarketatau Pasar Tradisional yang sudah ada sebelumnya;
b.                  Iklim usaha yang sehat antara Hypermarketdan Pasar Tradisional;
c.                   Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d.                  Dukungan / ketersediaan infrastruktur; dan
e.                   Perkembangan pemukiman baru.
(4)               Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa kajian yang dilakukan oleh badan/lembaga independen yang berkompeten.
(5)               Badan/lembaga independen sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4) melakukan kajian analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah yang bersangkutan.
(6)               Hasil analisa kondisi sosialekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat dalam mengajukan Surat Permohonan:
a.                   Izin pendirian Pasar Tradisional atau  Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket; atau
b.                  Izin usaha Pasar Tradisional atau Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket.
(7)               Toko Modern yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memilikipersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8)               Toko Modern sebagaimanadimaksud pada ayat (7) dikecualikan untuk Minimarket.
(9)               Pendirian Minimarketbaik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau  bangunan lain wajib memperhatikan:
a.                   Kepadatan penduduk;
b.                  Perkembangan pemukiman baru;
c.                   Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d.                  Dukungan / ketersediaan infrastruktur; dan
e.                   Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarkettersebut.
(10)           Pendirian  Minimarketsebagaimana dimaksud pada ayat (9) diutamakan untuk diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi Minimarketdimaksud.
Pasal 4
(1)               Pasar Tradisional atau Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern harus menyediakan areal parkir yang cukup dan sarana umum lainnya.
(2)               Penyediaan sarana parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan kerjasama dengan pihak lain.

BAB IV
BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO MODERN
Pasal 9
(1)               Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a.                   Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b.                  Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c.                   Hypermarket, lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
d.                  Department Store, lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi); dan
e.                   Perkulakan, lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
(2)               Usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100% (seratus persen) adalah:
a.                   Minimarketdengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b.                  Supermarketdengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi); dan
c.                   Department Storedengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).


Comments

Popular posts from this blog

TIPOLOGI PERPUSTAKAAN

INTILAND TOWER

Rumah Hanok