Landasan Hukum Pelanggaran Minimarket Indonesia
BAB II
KAJIAN TEORI
Landasan Hukum
& Penjabaran Pasal-Pasal
·
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern
BAB II
PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Bagian Pertama
Penataan Pasar Tradisional
Pasal 2
(1)
Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib
mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
(2)
Pendirian Pasar Tradisional wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
Menyediakan areal parkir paling sedikit
seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2
(seratus meter per segi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan
c.
Menyediakan fasilitas yang menjamin
Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik
yang nyaman.
(3)
Penyediaan areal parkir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara
pengelola Pasar Tradisional dengan pihak lain.
Bagian Kedua
Penataan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern
Pasal 3
(1)
Lokasi pendirian. Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
(2)
Batasan luas lantai penjualan Toko
Modern adalah sebagai berikut:
a.
Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat
ratus meter per segi);
b.
Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter
per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
c.
Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu
meter per segi);
d.
Department Store, diatas 400 m2 (empat
ratus meter persegi);
e.
Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu
meter per segi).
(3)
Sistem penjualan dan jenis barang
dagangan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a.
Minimarket, Supermarket dan Hypermarket
menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah
tangga lainnya;
b.
Department Store menjual secara eceran
barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan
barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c.
Perkulakan menjual secara grosir barang
konsumsi.
Pasal 4
(1)
Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern wajib:
a.
Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang
ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
Memperhatikan jarak antara Hypermarket
dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
c.
Menyediakan areal parkir paling sedikit
seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2
(enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau
Toko Modern; dan
d.
Menyediakan fasilitas yang menjamin
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib
dan ruang publik yang nyaman.
(2)
Penyediaan areal parkir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara
pengelola Pusat Perbelanjaan dan/ atau Toko Modern dengan pihak lain.
(3)
Pedoman mengenai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Perkulakan hanya boleh berlokasi pada
atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri
sekunder.
(2)
Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan
a.
Hanya boleh berlokasi pada atau pada
akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor; dan
b.
Tidak boleh berada pada kawasan
pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota/perkotaan.
(3)
Supermarket dan Department Store
a.
Tidak boleh berlokasi pada sistem
jaringan jalan lingkungan; dan
b.
Tidak boleh berada pada kawasan
pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.
(4)
Minimarket boleh berlokasi pada setiap
sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan
pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.
(5)
Pasar Tradisional boleh berlokasi pada
setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan
lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan
(perumahan) di dalam kota/kabupaten.
(6)
jalan arteri adalah merupakan jalan umum
yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh,
kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
guna.
(7)
Jalan kolektor adalah merupakan jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri
perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk
dibatasi.
(8)
Jalan lokal adalah merupakan jalan umum
yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat,
kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(9)
Jalan lingkungan adalah merupakan jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak
dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
(10)
Sistem jaringan jalan primer adalah
merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan
jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan
semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(11)
Sistem jaringan jalan sekunder adalah
merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan
jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
BAB VI
PERIZINAN
Pasal 12
(1)
Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki:
a.
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
(IUP2T) untuk Pasar Tradisional.
b.
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.
c.
Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket,
Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.
(2)
IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi
pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat.
(3)
Izin melakukan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 13
Permintaan
IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan
a.
Studi kelayakan termasuk analisis
mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi
pelaku perdagangan eceran setempat;
b.
Rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.
Pasal 14
Menteri
membuat pedoman tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas
masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
(2)
Dalam rangka pembinaan Pasar
Tradisional, Pemerintah Daerah:
a.
Mengupayakan sumber-sumber alternatif
pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Tradisional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
Meningkatkan kompetensi pedagang dan
pengelola Pasar Tradisional;
c.
Memprioritaskan kesempatan memperoleh
tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan
renovasi atau relokasi Pasar Tradisional;
d.
Mengevaluasi pengelolaan Pasar
Tradisional.
(3)
Dalam rangka pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, Pemerintah Daerah agar:
a.
Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional;
b.
Mengawasi pelaksanaan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
BAB VI
SANKSI
Pasal 17
Pelanggaran
terhadap Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9,
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 dalam Peraturan Presiden ini dapat dikenakan
sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan
pencabutan izin usaha.
·
Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bagian Kelima
Persyaratan
Paragraf 1
Kegiatan Penjualan Barang
Pasal 9
Selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara usaha
perpasaran swasta harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut :
a.
Usaha Mini Swalayan (Mini Market) :
1. komoditi/
barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari diutamakan produk
makanan/minuman dalam kemasan yang siap saji ;
2. kegiatan
penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan secara
sendiri oleh konsumen dengan menggunakan keranjang jinjing atau peralatan lain
(kereta dorong yang telah disediakan);
3. harga
jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan
yang ada di warung dan toko sekitarnya;
4. harga
barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada
kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5. luas
lantai usahanya paling besar (maksimal) 200 m2.
b.
Usaha Pasar Swalayan (Supermarket) :
1. komoditi/
barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari termasuk kebutuhan
sembilan bahan pokok;
2. kegiatan
penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan
pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan);
3. pengadaan/
penyediaan kebutuhan barang sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya
diperoleh dari pengusaha kecil/ lemah dengan mengutamakan pedagang pasar atau
koperasi dengan menjalin atau melalui pola kemitraan;
4. harga
barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada
kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5. harga
jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan
yang ada diwarung dan toko disekitarnya;
6. luas
lantai usahanya paling besar (maksimal) 4.000m2.
c.
Usaha Pasar Serba Ada (Hypermarket) :
1. komoditi/
barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga
sehari-hari dankebutuhan sandang termasuk kebutuhan sandang termasuk kebutuhan
sembilan bahan pokok;
2. penyediaan/
pengadaan sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya seperti sayur
mayur, buahbuahan, daging dan ikan diperoleh dari para pegusaha golongan kecil/
lemah dan koperasi dengan melalui pola kemitraan;
3. kegiatan
penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan
pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan);
4. harga
barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan
barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5. luas
lantai usahanya lebih dari 4.000 m2 dan paling besar (maksimal) 8.000 m2.
d.
Usaha Toko Serba Ada (Department Store)
:
1. komoditi/
barang dagangan yang dijual merupakan kebutuhan sandang dan kebutuhan rumah
tangga seharihari dan tidak diperkenankan menjual barang kebutuhan sembilan
bahan pokok;
2. penyediaan/
pengadaan barang-barang dapat diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/
lemah dan koperasi melalui pola kemitraan;
3. kegiatan
penjualannya dilakukan secara eceran denganmemakai cara pelayanannya yang tidak
dilakukan secara swalayan melainkan harus dibantu oleh pramuniaga;
4. harga
barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada
kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen;
5. luas
lantai usahanya lebih dari 200m2 dan paling besar (maksimal) 8.000m2.
Paragraf 2
Luas dan Jarak Tempat
Penyelenggaraan Usaha
Pasal 10
Dalam
menyelenggarakan usaha perpasaran swasta, jarak sarana/ tempat usaha harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Usaha perpasaran swasta yang luas
lantainya 100 m2 sampai dengan 200 m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar
lingkungan dan terletak disisi jalan Lingkungan/ Kolektor/ Arteri;
b.
Usaha perpasaran swasta yang luas
lantainya di atas 200 m2 sampai dengan 1.000 m2 harusberjarak radius 1,0 km
dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Kolektor/ Arteri;
c.
Usaha perpasaran swasta yang luas
lantainya di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.000 m2 harusberjarak radius 1,5 km
dari pasar lingkungan dan terletak disisi jalan Kolektor/ Arteri;
d.
Usaha perpasaran swasta yang luas
lantainya di atas 2.000 m2 sampai dengan 4.000 m2 harusberjarak radius 2 km
dari pasar lingkungan dan terletak disis jalan Kolektor/ Arteri;
e.
Usaha perpasaran swasta yang luas
lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan
dan harus terletak di sisi jalan Kolektor/ Arteri.
Pasal 13
Terhadap
jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, disamping memenuhi ketentuan dalam Pasal 12, juga diwajibkan menyediakan
ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal/ pedagang kakilima
dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)
Untuk jenis penyelenggaraan usaha
perpasaran swasta dengan luas efektif minimal 200 m2 s/d 500 m2 harus menyediakan
ruang tempat usaha bagi usaha kecil atauusaha informal/ pedagang kakilima
sebesar 10% dari luas lantai efektif bangunannya dan tidak dapat diganti dalam
bentuk lain.
(2)
Untuk jenis penyelenggaraan usaha
perpasaran swasta dengan luas efektif diatas 500m2 harus menyediakan ruang
tempat usaha bagi usaha kecil atau usaha informal/ kakilima seluas20% dari luas
efektif bangunannya dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(3)
Penyediaan ruang tempat usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, ditetapkan dalam Rencana Tata
Letak Bangunan dan atau dalam awal proses perizinan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
Setiap
orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perpasaran swasta tanpa
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat
(1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Terhadap pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibebankan biaya paksaan
penegakan hukum.
(3) Gubernur menetapkan pelaksanaan
dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
·
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M DAG/PER/12/2008 Tentang
Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modern
BAB
II
PENDIRIAN
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN
DAN
TOKO MODERN
Pasal
2
(1)
Lokasi untuk Pendirian Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
(2)
Kabupaten/Kota yang belum memiliki
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memberi izin lokasi untuk pembangunan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal
3
(1)
Pendirian Pasar Tradisional atau Pusat
Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarketharus memenuhi persyaratan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi
masyarakat, keberadaan Pasar Tradisionaldan UMKM yang berada di wilayah
bersangkutan.
(2)
Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar
Tradisional dan UMKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Struktur
penduduk menurut mata pencaharian
dan pendidikan;
b.
Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c.
Kepadatan penduduk;
d.
Pertumbuhan penduduk;
e.
Kemitraan dengan UMKM lokal;
f.
Penyerapan tenaga kerja lokal;
g.
Ketahanan dan pertumbuhan Pasar
Tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal;
h.
Keberadaan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang sudah ada;
i.
Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara Hypermarketdengan
Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
j.
Tanggung jawab sosial perusahaan
(Corporate Social Responsibility).
(3)
Penentuan jarak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf i harus mempertimbangkan:
a.
Lokasi
pendirian Hypermarketatau Pasar
Tradisional dengan Hypermarketatau Pasar Tradisional yang sudah ada sebelumnya;
b.
Iklim usaha yang sehat antara Hypermarketdan
Pasar Tradisional;
c.
Aksesibilitas wilayah (arus lalu
lintas);
d.
Dukungan / ketersediaan infrastruktur;
dan
e.
Perkembangan pemukiman baru.
(4)
Analisa kondisi sosial ekonomi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa kajian yang dilakukan
oleh badan/lembaga independen yang berkompeten.
(5)
Badan/lembaga independen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan kajian analisa
kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah yang bersangkutan.
(6)
Hasil analisa kondisi sosialekonomi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap yang tidak
terpisahkan dengan syarat-syarat dalam mengajukan Surat Permohonan:
a.
Izin pendirian Pasar Tradisional
atau Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
selain Minimarket; atau
b.
Izin usaha Pasar Tradisional atau Pusat
Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket.
(7)
Toko Modern yang terintegrasi dengan
Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memilikipersyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(8)
Toko Modern sebagaimanadimaksud pada
ayat (7) dikecualikan untuk Minimarket.
(9)
Pendirian Minimarketbaik yang berdiri
sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:
a.
Kepadatan penduduk;
b.
Perkembangan pemukiman baru;
c.
Aksesibilitas wilayah (arus lalu
lintas);
d.
Dukungan / ketersediaan infrastruktur;
dan
e.
Keberadaan Pasar Tradisional dan
warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarkettersebut.
(10)
Pendirian Minimarketsebagaimana dimaksud pada ayat (9) diutamakan
untuk diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi
Minimarketdimaksud.
Pasal
4
(1)
Pasar Tradisional atau Pusat
Perbelanjaan atau Toko Modern harus menyediakan areal parkir yang cukup dan
sarana umum lainnya.
(2)
Penyediaan sarana parkir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan kerjasama dengan pihak lain.
BAB IV
BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO
MODERN
Pasal 9
(1)
Batasan luas lantai penjualan Toko
Modern adalah sebagai berikut:
a.
Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat
ratus meter persegi);
b.
Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter
persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c.
Hypermarket, lebih dari 5.000 m2 (lima
ribu meter persegi);
d.
Department Store, lebih dari 400 m2
(empat ratus meter persegi); dan
e.
Perkulakan, lebih dari 5.000 m2 (lima
ribu meter persegi).
(2)
Usaha Toko Modern dengan modal dalam
negeri 100% (seratus persen) adalah:
a.
Minimarketdengan luas lantai penjualan
kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b.
Supermarketdengan luas lantai penjualan
kurang dari 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi); dan
c.
Department Storedengan luas lantai
penjualan kurang dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Comments
Post a Comment