Posts

Showing posts from January, 2018

Penutup

A.    Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1.       Kebijakan penataan waralaba minimarket tersebut cenderung lebih kepada eksekusi dari penindakan regulasi yang ada, seperti yang telah dilakukan diberbagai daerah kepada beberapa minimarket waralaba yang melanggar peraturan yaitu berupa penutupan minimarket tersebut. Kebijakan penataan waralaba selanjutnya yang dilakukan diberbagai daerahadalah pada pembentukan peraturan daerah terkait penataan waralaba sehingga tidak hanya sebatas pada pembatasan pendirian jumlah waralaba saja seperti pearturan sebelumnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa arah kebijakan pemerintah dalam penataan waralaba minimarket adalah melindungi para pedagang tardisonal, toko kelontong serta UMKM (Usaha Kecil Menengah Masyarakat). 2.       Penataan waralaba minimarket diberbagai dareah   akan disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dapat disi