Penutup
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Kebijakan
penataan waralaba minimarket tersebut cenderung lebih kepada eksekusi dari penindakan
regulasi yang ada, seperti yang telah dilakukan diberbagai daerah kepada
beberapa minimarket waralaba yang melanggar peraturan yaitu berupa penutupan
minimarket tersebut. Kebijakan penataan waralaba selanjutnya yang dilakukan
diberbagai daerahadalah pada pembentukan peraturan daerah terkait penataan
waralaba sehingga tidak hanya sebatas pada pembatasan pendirian jumlah waralaba
saja seperti pearturan sebelumnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa arah
kebijakan pemerintah dalam penataan waralaba minimarket adalah melindungi para pedagang
tardisonal, toko kelontong serta UMKM (Usaha Kecil Menengah Masyarakat).
2.
Penataan
waralaba minimarket diberbagai dareah akan disesuaikan dengan kondisi sosial,
ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa pengembangan kebijakan penataan waralaba minimarket di Indonesia adalah dengan
pembentukan Peraturan Daerah terkait dengan penataan waralaba minimarket.
B.
Saran
Untuk Pemerintah
Diharapkan
untuk tidak mudah memberikan izin pendirian toko waralaba, terlebih apabila
izin tersebut sengaja didekatkan dengan pasar tradisional atau toko-toko
kelontong kecil milik masyarakat.
Untuk Pengusaha Waralaba Minimarket
a.
Waralaba
minimarket seharusnya lebih dapat menjalin kerjasama dengan pera pelaku usaha
yang melibatkan masyarakat, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM), dengan
kata lain UMKM bisa dijadikan mitra usaha dari pelaku usaha waralaba
minimarket. Keikutsertaan masyarakat dalam hal ini diharapkan turut memberikan saran
pengembangan usaha, begitu juga dengan pemidal (pemilik minimarket) diharapkan
dapat berbagi ilmu seperti manajemen dan wawasan tentang inisiatif untuk
mengembangkan merk usaha lokal yang baru.
b.
Para pengusaha
minimarket diharapkan terlebih dahulu mempelajari dan mematuhi peraturan yang
ada di dareah setempat sebelum akan mendirikan usahanya.
Untuk Masyarakat
a.
Masyarakat
hendaknya tidak terlalu mudah menjual atau menyewakan tanahnya untuk digunakan
sebagai lokasi waralaba.
b.
Kesadaran akan
pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pasar tradisional juga harus
diperkuat
Comments
Post a Comment