Penutup



A.   Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Kebijakan penataan waralaba minimarket tersebut cenderung lebih kepada eksekusi dari penindakan regulasi yang ada, seperti yang telah dilakukan diberbagai daerah kepada beberapa minimarket waralaba yang melanggar peraturan yaitu berupa penutupan minimarket tersebut. Kebijakan penataan waralaba selanjutnya yang dilakukan diberbagai daerahadalah pada pembentukan peraturan daerah terkait penataan waralaba sehingga tidak hanya sebatas pada pembatasan pendirian jumlah waralaba saja seperti pearturan sebelumnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa arah kebijakan pemerintah dalam penataan waralaba minimarket adalah melindungi para pedagang tardisonal, toko kelontong serta UMKM (Usaha Kecil Menengah Masyarakat).
2.      Penataan waralaba minimarket diberbagai dareah  akan disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengembangan kebijakan penataan waralaba minimarket di Indonesia adalah dengan pembentukan Peraturan Daerah terkait dengan penataan waralaba minimarket.

B.   Saran
Untuk Pemerintah
Diharapkan untuk tidak mudah memberikan izin pendirian toko waralaba, terlebih apabila izin tersebut sengaja didekatkan dengan pasar tradisional atau toko-toko kelontong kecil milik masyarakat.
Untuk Pengusaha Waralaba Minimarket
a.       Waralaba minimarket seharusnya lebih dapat menjalin kerjasama dengan pera pelaku usaha yang melibatkan masyarakat, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM), dengan kata lain UMKM bisa dijadikan mitra usaha dari pelaku usaha waralaba minimarket. Keikutsertaan masyarakat dalam hal ini diharapkan turut memberikan saran pengembangan usaha, begitu juga dengan pemidal (pemilik minimarket) diharapkan dapat berbagi ilmu seperti manajemen dan wawasan tentang inisiatif untuk mengembangkan merk usaha lokal yang baru.
b.      Para pengusaha minimarket diharapkan terlebih dahulu mempelajari dan mematuhi peraturan yang ada di dareah setempat sebelum akan mendirikan usahanya.
Untuk Masyarakat
a.       Masyarakat hendaknya tidak terlalu mudah menjual atau menyewakan tanahnya untuk digunakan sebagai lokasi waralaba.
b.      Kesadaran akan pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pasar tradisional juga harus diperkuat

Comments

Popular posts from this blog

TIPOLOGI PERPUSTAKAAN

INTILAND TOWER

Rumah Hanok