INTILAND TOWER
Green Building Council Indonesia (GBCI) sebagai lembaga yang concern terhadap bangunan dengan konsep ramah lingkungan, menetapkan enam standar dasar di mana suatu gedung dapat dikatakan sebagai gedung yang hijau. Cekidot :) 1. Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development/ASD) Hal ini berkaitan dengan cara membangun suatu gedung yang sesuai, baik dari segi fungsi dan penggunaan lahan yang kan digunakan. Apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan rencana tata guna lahan yang telah diterapkan 2. Efisiensi Energi & Refrigeran (Energy Efficiency & Refrigerant/EER) Penghematan energi atau efisisensi energi menjadi hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan gedung berkonsep green building. Misalnya dalam pembuatan ventilasi dan jendela ruang yang ideal adalah yang bisa menambah pencahayaan ruang dan memberikan sirkulasi udara yang cukup. Sehingga dapat mengurangi ketergantungan penggunaan AC atau pencahayaan seperti lampu secara berlebihan. 3. Konservasi A